Damai itu memang Indah namun niat OMNI mencabut gugatan terhadap Prita adalah bukanlah perkataan jujur sebab pada waktu dukungan terhadap Prita masih kecil OMNI mengenye, namun sekarang jelas OMNI sudah takut bangkrut, sebab cepat atau lambat banyak Pasiennya yang meninggalkan OMNI untuk bergabung dengan masyarakat, sebab perbuatan OMNI Hospital tidak saja menuntut Prita, tetapi juga menuntut ganti rugi ratusan juta terhadap Pasien lainnya yang belum bayar biaya rumah sakit serta pihak OMNI telah menyebabkan kebutaan salah satu pasien yang lahir ditempatnya;
Yang jelas akibat kasus di Rumah Sakit OMNI tersebut Tuhan telah menurunkan hidayahnya dengan memberi keadilan kepada Prita melalui tangan masyarakat luas tanpa membedakan kasta atau golongan yang secara antusias menolak penindasan dengan cara mengumpulkan uang logam untuk membantu Prita;
Maka oleh karena itu saran saya agar Prita jangan menyakiti hati masyarakat karena suara mereka adalah suara Tuhan, tetaplah melanjutkan perkara di Pengadilan, dan keadilan yang paling tepat adalah agar OMNI menghitung uang logam atau koin hingga tuntas, biar OMNI sadar akan kewajibannya yaitu menyembuhkan orang sakit bukan membuat orang sakit, apalagi yang disakiti orang kecil, kan akibat perbuatannya OMNI Hospital sekarang kena tulahnya sendiri;
Minggu, 13 Desember 2009
Rabu, 04 Februari 2009
Oto Biografi
Saya masuk Akademi Akunting Trisakti Jakarta pada tahun 1979 dan tamat tahun 1983 dengan gelar Sarjana Muda Akutansi, kemudian Saya melanjutkan kuliah ke fakultas Hukum Unveristas Tarumanagara Jakarta pada tahun 1983 dan tamat tahun 1990, setelah cuti selama 2 tahun karena tidak ada biaya, dan Gelar yang Saya Peroleh adalah Sarjana Hukum;
Pekerjaan Saya sebelum jadi pengacara adalah, pekerja pabrik (sambilan), pedagang batik, ikut orang cina berdagang Peti mati, kerja di berbagai Perusahaan sebagai pemegang buku, sebagai Internal Audit dan sebagai External Audit di Kantor Akuntan, membuka toko klontong di bilangan Jakarta Barat bersama calon Isteri Saya yang kemudian selanjutnya menjadi Isteri dan kemudian membuka Biro Jasa pembuatan SIM, STNK, menjadi ketua LBH Serikat Pekerja dan lainnya, baru terakhir membuka Kantor Pengacara dan menjadi Konsiliator DKI Jakarta;
Pada awal mulanya sebagai pengacara Saya bekerja terlebih dahulu di Kantor Advokat Jiyono Partodiharjo, SH. & Rekan sebagai Kepala Cabang, kemudian membuka Kantor sendiri dengan nama Advokat HH Tjondronegoro & Partners, sejak di keluarkan Izin Pengacara Praktek oleh pihak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada tanggal 23 Maret tahun 1995 hingga kini;
Selain Jadi pengacara saya menjabat sebagai Konsiliator ketenagakerjaan DKI Jakarta, sejak tanggal 14 September tahun 2006 sampai saat kini;
Pekerjaan Saya sebelum jadi pengacara adalah, pekerja pabrik (sambilan), pedagang batik, ikut orang cina berdagang Peti mati, kerja di berbagai Perusahaan sebagai pemegang buku, sebagai Internal Audit dan sebagai External Audit di Kantor Akuntan, membuka toko klontong di bilangan Jakarta Barat bersama calon Isteri Saya yang kemudian selanjutnya menjadi Isteri dan kemudian membuka Biro Jasa pembuatan SIM, STNK, menjadi ketua LBH Serikat Pekerja dan lainnya, baru terakhir membuka Kantor Pengacara dan menjadi Konsiliator DKI Jakarta;
Pada awal mulanya sebagai pengacara Saya bekerja terlebih dahulu di Kantor Advokat Jiyono Partodiharjo, SH. & Rekan sebagai Kepala Cabang, kemudian membuka Kantor sendiri dengan nama Advokat HH Tjondronegoro & Partners, sejak di keluarkan Izin Pengacara Praktek oleh pihak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada tanggal 23 Maret tahun 1995 hingga kini;
Selain Jadi pengacara saya menjabat sebagai Konsiliator ketenagakerjaan DKI Jakarta, sejak tanggal 14 September tahun 2006 sampai saat kini;
Buat Keluarga Tjondronegoro
PENOLAKAN
Bahwa sehubungan dengan adanya Pencabutan kuasa yang dibuat oleh Bpk. Hardjono (Om Jon) tersebut diatas, dimana surat tersebut disampaikan kepada Isteri Saya Ester Nurmala Radjagoekgoek, SH. Melalui Rezeki Hartiono (Jaky), karena saat pengiriman/penerimaan (11/9-09) Saya Heroe H Tondronegoro, SH, pekerjaan Advokat tidak ada ditempat (Semarang);
Bahwa mengingat :
Surat Kuasa yang diberikan kepada pada Saya dari Om Jon terbit berawal dari Om Jon yang sedang sakit, serta sehubugan Isterinya Ibu Engelina Wurangian (tante Eng) juga sakit (keadaan koma), dimana saat ini sudah meninggal dunia, meminta bantuan kepada Keluarga besar Tjondronegoro untuk melindungi Om Jon secara hukum dan menyelamatkan segala harta bendanya termasuk dari hasil perkawinannya dengan Tante Eng dari pihak orang-orang tidak bertanggung jawab;
Bahwa atas dasar hal tersebut diatas pada tanggal 26 Juli 2009 diadakan pertemuan antara Om Jon dengan Keluarga yang dihadiri dari pihak Keluarga Haryono Tjondronegoro (Om Nyong), Keluarga Alamarhum Harsoyo Tjondronegoro dalam hal ini Saya sendiri, Keluarga Almarhumah Harmini Tjondronegoro, dan keluarga Fifa (anak angkat Om Jon), serta hadir juga Pekerja dari Hotel Sari Puspa Ciater Drs Uman Sukmana Cs.;
Bahwa dari hasil pertemuan tersebut ditunjuklah Saya oleh Om Jon setelah disetujui oleh Keluarga Besar Tjondronegoro termasuk Hartini Tjondronegoro (via tilp) dan anat angkat Viva, sebagai pengacara Om Jon untuk melindungi Om Jon secara hukum dan menyelamatkan segala harta bendanya baik dalam bentuk barang bergerak maupun tidak bergerak termasuk didalamnya surat-surat berharga;
Bahwa atas dasar har tersebut mengingat tanggung jawab kuasa yang diberikan kepada Saya tidak saja saja terhadap Om jon tapi juga terhadap Keluarga Besar Tjondronegoro maupun terhadap anak angkatnya;
Bahwa Pencabutan Kuasa yang dibuat Om Jon dalam keadaan sakit tanpa disaksikan Keluarga Besar Tjondronegoro maupun anak angkatnya, sehingga diduga kuat terbuka lebar bahwa Om Jon di bawah pengaruh orang yang ingin menjadikan Om Jon dalam keadaan tidak aman serta ingin mengrogoti harta bendanya;
Pencabutan Kuasa tersebut dibuat dan disampaikan tidak didasari alasan dan berdasarkan ketentuan hukum dan per-UU-an yang berlaku;
Maka atas dasar uraian tersebut diatas Pencabutan Kuasa yang dibuat oleh Bapak Hardjono (Om Jon) kepada Saya Heroe H Tjondronegoro (Advokat), berdasarkan hak retensi yang diberikan kepada Saya, ditolak hingga ada pertemuan dari semua pihak termasuk Om Jon dan Keluarga Besar Tjondronegoro dan anak angkatnya atau hingga berdasarkan putusan Pengadilan jika diperlukan;
Jakarta, 13 Agustus 2009
Hormat Saya,
Heroe H Tjondronegoro, SH.
Bahwa sehubungan dengan adanya Pencabutan kuasa yang dibuat oleh Bpk. Hardjono (Om Jon) tersebut diatas, dimana surat tersebut disampaikan kepada Isteri Saya Ester Nurmala Radjagoekgoek, SH. Melalui Rezeki Hartiono (Jaky), karena saat pengiriman/penerimaan (11/9-09) Saya Heroe H Tondronegoro, SH, pekerjaan Advokat tidak ada ditempat (Semarang);
Bahwa mengingat :
Surat Kuasa yang diberikan kepada pada Saya dari Om Jon terbit berawal dari Om Jon yang sedang sakit, serta sehubugan Isterinya Ibu Engelina Wurangian (tante Eng) juga sakit (keadaan koma), dimana saat ini sudah meninggal dunia, meminta bantuan kepada Keluarga besar Tjondronegoro untuk melindungi Om Jon secara hukum dan menyelamatkan segala harta bendanya termasuk dari hasil perkawinannya dengan Tante Eng dari pihak orang-orang tidak bertanggung jawab;
Bahwa atas dasar hal tersebut diatas pada tanggal 26 Juli 2009 diadakan pertemuan antara Om Jon dengan Keluarga yang dihadiri dari pihak Keluarga Haryono Tjondronegoro (Om Nyong), Keluarga Alamarhum Harsoyo Tjondronegoro dalam hal ini Saya sendiri, Keluarga Almarhumah Harmini Tjondronegoro, dan keluarga Fifa (anak angkat Om Jon), serta hadir juga Pekerja dari Hotel Sari Puspa Ciater Drs Uman Sukmana Cs.;
Bahwa dari hasil pertemuan tersebut ditunjuklah Saya oleh Om Jon setelah disetujui oleh Keluarga Besar Tjondronegoro termasuk Hartini Tjondronegoro (via tilp) dan anat angkat Viva, sebagai pengacara Om Jon untuk melindungi Om Jon secara hukum dan menyelamatkan segala harta bendanya baik dalam bentuk barang bergerak maupun tidak bergerak termasuk didalamnya surat-surat berharga;
Bahwa atas dasar har tersebut mengingat tanggung jawab kuasa yang diberikan kepada Saya tidak saja saja terhadap Om jon tapi juga terhadap Keluarga Besar Tjondronegoro maupun terhadap anak angkatnya;
Bahwa Pencabutan Kuasa yang dibuat Om Jon dalam keadaan sakit tanpa disaksikan Keluarga Besar Tjondronegoro maupun anak angkatnya, sehingga diduga kuat terbuka lebar bahwa Om Jon di bawah pengaruh orang yang ingin menjadikan Om Jon dalam keadaan tidak aman serta ingin mengrogoti harta bendanya;
Pencabutan Kuasa tersebut dibuat dan disampaikan tidak didasari alasan dan berdasarkan ketentuan hukum dan per-UU-an yang berlaku;
Maka atas dasar uraian tersebut diatas Pencabutan Kuasa yang dibuat oleh Bapak Hardjono (Om Jon) kepada Saya Heroe H Tjondronegoro (Advokat), berdasarkan hak retensi yang diberikan kepada Saya, ditolak hingga ada pertemuan dari semua pihak termasuk Om Jon dan Keluarga Besar Tjondronegoro dan anak angkatnya atau hingga berdasarkan putusan Pengadilan jika diperlukan;
Jakarta, 13 Agustus 2009
Hormat Saya,
Heroe H Tjondronegoro, SH.
Langganan:
Postingan (Atom)