Rabu, 04 Februari 2009

Buat Keluarga Tjondronegoro

PENOLAKAN

Bahwa sehubungan dengan adanya Pencabutan kuasa yang dibuat oleh Bpk. Hardjono (Om Jon) tersebut diatas, dimana surat tersebut disampaikan kepada Isteri Saya Ester Nurmala Radjagoekgoek, SH. Melalui Rezeki Hartiono (Jaky), karena saat pengiriman/penerimaan (11/9-09) Saya Heroe H Tondronegoro, SH, pekerjaan Advokat tidak ada ditempat (Semarang);

Bahwa mengingat :

Surat Kuasa yang diberikan kepada pada Saya dari Om Jon terbit berawal dari Om Jon yang sedang sakit, serta sehubugan Isterinya Ibu Engelina Wurangian (tante Eng) juga sakit (keadaan koma), dimana saat ini sudah meninggal dunia, meminta bantuan kepada Keluarga besar Tjondronegoro untuk melindungi Om Jon secara hukum dan menyelamatkan segala harta bendanya termasuk dari hasil perkawinannya dengan Tante Eng dari pihak orang-orang tidak bertanggung jawab;


Bahwa atas dasar hal tersebut diatas pada tanggal 26 Juli 2009 diadakan pertemuan antara Om Jon dengan Keluarga yang dihadiri dari pihak Keluarga Haryono Tjondronegoro (Om Nyong), Keluarga Alamarhum Harsoyo Tjondronegoro dalam hal ini Saya sendiri, Keluarga Almarhumah Harmini Tjondronegoro, dan keluarga Fifa (anak angkat Om Jon), serta hadir juga Pekerja dari Hotel Sari Puspa Ciater Drs Uman Sukmana Cs.;

Bahwa dari hasil pertemuan tersebut ditunjuklah Saya oleh Om Jon setelah disetujui oleh Keluarga Besar Tjondronegoro termasuk Hartini Tjondronegoro (via tilp) dan anat angkat Viva, sebagai pengacara Om Jon untuk melindungi Om Jon secara hukum dan menyelamatkan segala harta bendanya baik dalam bentuk barang bergerak maupun tidak bergerak termasuk didalamnya surat-surat berharga;

Bahwa atas dasar har tersebut mengingat tanggung jawab kuasa yang diberikan kepada Saya tidak saja saja terhadap Om jon tapi juga terhadap Keluarga Besar Tjondronegoro maupun terhadap anak angkatnya;

Bahwa Pencabutan Kuasa yang dibuat Om Jon dalam keadaan sakit tanpa disaksikan Keluarga Besar Tjondronegoro maupun anak angkatnya, sehingga diduga kuat terbuka lebar bahwa Om Jon di bawah pengaruh orang yang ingin menjadikan Om Jon dalam keadaan tidak aman serta ingin mengrogoti harta bendanya;

Pencabutan Kuasa tersebut dibuat dan disampaikan tidak didasari alasan dan berdasarkan ketentuan hukum dan per-UU-an yang berlaku;

Maka atas dasar uraian tersebut diatas Pencabutan Kuasa yang dibuat oleh Bapak Hardjono (Om Jon) kepada Saya Heroe H Tjondronegoro (Advokat), berdasarkan hak retensi yang diberikan kepada Saya, ditolak hingga ada pertemuan dari semua pihak termasuk Om Jon dan Keluarga Besar Tjondronegoro dan anak angkatnya atau hingga berdasarkan putusan Pengadilan jika diperlukan;


Jakarta, 13 Agustus 2009
Hormat Saya,

Heroe H Tjondronegoro, SH.